Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 5
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT: (5-96/2023)
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 6 Juni 2023
GUBERNUR JAWA BARAT,
TTD.
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 6 Juni 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
TTD.
SETIAWAN WANGSAATMAJA
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
Your Correction
