Correct Article 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Nomor 158); dan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
b. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor
560.05/Kep.69- Kesra/2022 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
