Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran terhadap: a. pemenuhan kepesertaan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 37; dan b. keberlanjutan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan c. pencabutan izin sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
Your Correction