Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilaksanakan pada:
a. fasilitasi pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. dorongan terhadap badan usaha dalam pemenuhan kewajiban Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
c. penyebarluasan informasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/7D6EE17D84 7D6EE17D84
Your Correction
