Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi, Gubernur mensyaratkan pemenuhan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi badan usaha swasta yang mengajukan dan/atau perpanjangan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Your Correction