Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembebanan kewajiban penyedia barang/jasa Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan kewajiban mencantumkan nilai tanggungan iuran kepesertaan pekerja dalam dokumen pagu anggaran pengadaan barang/jasa.
Your Correction