Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat memberikan penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat, yang melakukan upaya: a. menyediakan sarana dan prasarana ramah Lanjut Usia; b. memberdayakan Lanjut Usia; dan c. memberikan kontribusi secara aktif dalam peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. piagam; b. piala; dan/atau c. bentuk lainnya.
Your Correction