Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur membangun sistem informasi Lanjut Usia. (2) Sistem informasi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup: a. data dan informasi sosial, ekonomi, kesehatan, dan kependudukan dari individu Lanjut Usia; b. data dan informasi lembaga Kesejahteraan Sosial; c. data dan informasi komunitas Lanjut Usia; d. data dan informasi organisasi masyarakat yang membidangi Lanjut Usia; dan e. data griya/panti dan rumah singgah Lanjut Usia. (3) Pembangunan sistem informasi Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial. (4) Dalam penyelenggaraan pembangunan sistem informasi Kesejahteraan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333
Your Correction