Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
(1) Gubernur menyelenggaraan fasilitasi pelindungan Lanjut Usia Telantar di Daerah Provinsi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333
(2) Fasilitasi pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang;
b. fasilitasi penempatan Lanjut Usia pada griya/panti; dan
c. fasilitasi pendaftaran administrasi kependudukan.
(3) Fasilitasi pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi pelindungan Lanjut Usia Telantar diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
