Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia meliputi:
a. hak dan kewajiban Lanjut Usia;
b. perencanaan;
c. upaya peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia;
d. fasilitasi pelindungan Lanjut Usia Telantar;
e. komisi Lanjut Usia;
f. kerja sama, sinergitas, dan kemitraan;
g. sistem informasi Lanjut Usia;
h. partisipasi masyarakat dan dunia usaha;
i. pemberian penghargaan;
j. pembinaan dan pengawasan; dan
k. pembiayaan.
Your Correction
