Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat. 2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi. 6. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. 7. Kesejahteraan Lanjut Usia adalah sistem yang ditujukan untuk mendukung individu Lanjut Usia, maupun kelompok Lanjut Usia dalam mencapai standar hidup yang memuaskan serta dapat memungkinkan Lanjut Usia untuk mengembangkan kemampuannya secara penuh dalam meningkatkan kesejahteraan agar selaras dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333 8. Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya. 9. Lanjut Usia Telantar adalah Lanjut Usia yang karena suatu sebab tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
Your Correction