Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yaitu;
a. semula Rp.582.744.439.490,00
b. bertambah Rp.157.735.326.409,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 740.479.765.899,00
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas pengeluaran pembiayaan, yaitu;
a. semula Rp. 2.206.531.182,00
b. bertambah Rp.25.000.000.000,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 27.206.531.182,00
Your Correction
