Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a. pendapatan Daerah;
b. belanja Daerah; dan
c. pembiayaan Daerah.
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
