Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12A

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan teknologi masyarakat Melayu Jambi perlu dilestarikan dan dikembangkan. (2) Pelestarian teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penyelamatan, pengamanan, penelitian, pemeliharaan dan pemanfaatan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (3) Untuk menyelamatkan produk teknologi masyarakat Melayu Jambi perlu dilaksanakan inventarisasi, dokumentasi, dan revitalisasi. (4) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi upaya Pelindungan hukum melalui pengurusan hak kekayaan intelektualnya. (5) Pemerintah Daerah dan lembaga berwenang memelihara, merawat dan membuat reflika produk teknologi tradisional untuk kepentingan ilmu pengetahuan. (6) Masyarakat dapat membuat miniatur produk teknologi tradisional. (7) Pemerintah Daerah dan masyarakat memanfaatkan hasil kajian, penelitian dan pengembangan teknologi tradisional yang dapat berdaya guna dan berhasil guna. 7. Ketentuan Pasal 13 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 14 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 15 dihapus. 10. Ketentuan Bab XIII diubah, Pasal 16 diubah, sehingga Bab XIII berbunyi sebagai berikut:
Your Correction