Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan sistem pengetahuan masyarakat Melayu Jambi perlu dilestarikan dan dikembangkan. (2) Pelestarian sistem pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan penelitian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (3) Untuk menyelamatkan produk pengetahuan masyarakat Melayu Jambi perlu dilaksanakan inventarisasi, dokumentasi, revitalisasi, dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI). (4) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi upaya pelindungan hukum melalui pengurusan hak kekayaan intelektualnya. (5) Pemerintah Daerah dan masyarakat memanfaatkan hasil kajian, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Your Correction