Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 2 Seri E Nomor 1); dan
b. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provisi Jambi Tahun 2013 Nomor 16);
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sampai adanya penyesuaian bentuk badan hukum Bank Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Your Correction
