Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)
Current Text
(1) Bank Jambi wajib melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dan manajemen risiko dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik meliputi:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. independensi; dan
e. kewajaran.
Your Correction
