Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Jambi Nomor 3 Tahun 1963 yang disesuaikan kembali peraturan pendiriannya dengan Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1999, dan mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2006, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2013, yang selanjutnya diubah bentuk hukum menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda). (2) Dengan Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, seluruh hak kekayaan, usaha-usaha, izin operasi, serta izin-izin lainnya yang dimiliki dalam melakukan aktifitas Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi beralih kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Seluruh kekayaan Daerah pada Bank merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Your Correction