Correct Article 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jambi.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur Jambi dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
5. PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) yang selanjutnya disebut Bank Jambi adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi yang berbentuk Perseroan Terbatas (Perseroda).
6. Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disingkat Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
7. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
8. Penyertaan Modal adalah pengalihan kekayaan daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Pemerintah Daerah pada Bank Jambi.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
10. Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG dan Anggaran Dasar.
Your Correction
