Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyelenggara Pendidikan memfasilitasi penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik Penyandang Disabilitas. (2) Akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitas; b. proses pembelajaran; dan c. layanan administrasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction