Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Lembaga Penyelenggara Pendidikan memfasilitasi penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik Penyandang Disabilitas.
(2) Akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitas;
b. proses pembelajaran; dan
c. layanan administrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
