Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang pendidikan memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak.
(2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Lembaga Penyelenggara Pendidikan untuk mendapatkan fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak berdasarkan laporan mengenai data peserta didik Penyandang Disabilitas dari Lembaga Penyelenggara Pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan akomodasi yang layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
