Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. keterampilan menulis dan membaca bagi Penyandang Disabilitas;
b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
d. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat argumentatif dan alternatif; dan
e. keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
(3) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan melalui penyediaan:
a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel;
b. akomodasi yang layak dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan disabilitas;
c. pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk tenaga disabilitas yang berkualitas, memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan mengetahui cara memperlakukan peserta didik dengan disabilitas;
d. guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengan disabilitas; dan/atau
e. bantuan pembiayaan transportasi bagi peserta didik dengan disabilitas dan/atau ketersediaan sarana transportasi bagi siswa disabilitas.
(4) Pemenuhan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaksanakan melalui:
1) pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru;
2) pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran;
3) pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah;
4) pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik;
5) bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah;
6) program sertifikasi pendidikan khusus untuk tenaga pendidik;
7) pemberian bantuan beasiswa pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik;
8) tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik; dan 9) pengangkatan guru pembimbing khusus.
Your Correction
