Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Pengadilan Negeri bagi Penyandang Disabilitas yang dinyatakan tidak cakap dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction