Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penyandang Disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
(2) Penetapan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
