Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum. (2) Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
Your Correction