Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (2) Perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan program/kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Your Correction