Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(2) Perencanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk setiap periode 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada:
a. Rencana Aksi Penyandang Disabilitas Nasional; dan
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(4) Perencanaan terhadap pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk jangka pendek disusun dalam program dan kegiatan terkait Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat Daerah untuk periode setiap 1 (satu) tahun.
(5) Perencanaan terhadap pelaksanaan Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dalam program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
