Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas meliputi:
a. merencanakan dan MENETAPKAN kebijakan, program, dan kegiatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rencana pembangunan Daerah;
b. mengembangkan dan memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk melaksanakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
c. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sesuai kemampuan keuangan Daerah;
d. memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berperan serta secara luar biasa dalam upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan
e. membina, mendorong, membantu dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengawasi pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah melibatkan peran masyarakat dalam melaksanakan upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Your Correction
