Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas meliputi: a. merencanakan dan MENETAPKAN kebijakan, program, dan kegiatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rencana pembangunan Daerah; b. mengembangkan dan memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk melaksanakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; c. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sesuai kemampuan keuangan Daerah; d. memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berperan serta secara luar biasa dalam upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan e. membina, mendorong, membantu dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengawasi pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (2) Pemerintah Daerah melibatkan peran masyarakat dalam melaksanakan upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Your Correction