Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), perempuan dengan disabilitas memiliki hak: a. atas kesehatan reproduksi; b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; c. mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan d. untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. (2) Selain hak Penyandang Disabilitas, anak Penyandang Disabilitas memiliki hak : a. mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual; b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal; c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; e. pemenuhan kebutuhan khusus; f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan g. mendapatkan pendampingan sosial.
Your Correction