Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2) Penyandang Disabilitas memiliki hak :
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. aksesibilitas;
n. pelayanan publik;
o. perlindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.
(3) Jenis hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Penyandang Disabilitas.
Your Correction
