Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyandang Disabilitas Mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi: a. psikososial terdiri dari skizofrenia, bipolar, depresi, asperger, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, meliputi autisme dan hiperaktif.
Your Correction