Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Penyandang Disabilitas Mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi:
a. psikososial terdiri dari skizofrenia, bipolar, depresi, asperger, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, meliputi autisme dan hiperaktif.
Your Correction
