Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak Penyandang Disabilitas;
c. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
d. perencanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
e. pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
f. koordinasi;
g. Komite Disabilitas Daerah;
h. pendanaan;
i. partisipasi masyarakat;
j. penghargaan; dan
k. evaluasi.
Your Correction
