Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, setiap tahun Pemerintah Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi. (2) Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Pejabat Kementerian Dalam Negeri; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris TKKSD Provinsi dan Kabupaten/Kota; c. Undangan lainnya sesuai kebutuhan. (3) Pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kerja sama. (4) Dalam acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memberikan penghargaan terhadap Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Your Correction