Correct Article 57
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka mendorong Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dan Kota dalam Provinsi melaksanakan KSDD Wajib serta jenis Kerja Sama Daerah lainnya, Gubernur memberikan penghargaan terhadap Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
(2) Tata cara dan indikator pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
