Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mendorong Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dan Kota dalam Provinsi melaksanakan KSDD Wajib serta jenis Kerja Sama Daerah lainnya, Gubernur memberikan penghargaan terhadap Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. (2) Tata cara dan indikator pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction