Correct Article 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam hal Kerja Sama Wajib antara Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pembinaan, pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan, Daerah Kabupaten/Kota tetap tidak melaksanakan Kerja Sama Wajib, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan permohonan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian terkait untuk melakukan pengambilalihan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan.
(3) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melimpahkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan kepada Perangkat Daerah Provinsi sesuai dengan bidang tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
