Correct Article 55
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi pada Perangkat Daerah Provinsi sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan.
(2) Mekanisme pemberian bantuan dana kepada Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi untuk melaksanakan Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
