Correct Article 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah oleh Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Gubernur.
(2) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi secara umum dan teknis dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Your Correction
