Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah oleh Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Gubernur. (2) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi secara umum dan teknis dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Your Correction