Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) bertugas: a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama; b. memberikan masukan dan saran kepada Kepala Daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah masing-masing. (2) Pendanaan pelaksanaan tugas Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah melalui mekanisme hibah.
Your Correction