Correct Article 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) bertugas:
a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
b. memberikan masukan dan saran kepada Kepala Daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah masing-masing.
(2) Pendanaan pelaksanaan tugas Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah melalui mekanisme hibah.
Your Correction
