Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) merupakan forum TKKSD yang bersifat rutin untuk membahas rencana kerja sama daerah, penyusunan dan perancangan dokumen kerja sama daerah, dan penyelesaian permasalahan teknis dalam pelaksanaan kerja sama daerah. (2) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan. (3) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk: a. melaksanakan pembahasan, penyusunan dan perancangan dokumen kerja sama daerah, meliputi Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak kerja sama, dan dokumen Kerja Sama Daerah lainnya; b. menyusun program kerja TKKSD; c. memberikan rekomendasi kepada rapat pleno melalui Sekretaris TKKSD, mengenai substansi yang akan dibahas dalam rapat pleno; dan d. memberikan rekomendasi kepada Ketua TKKSD terkait naskah Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak kerja sama, dan dokumen Kerja Sama Daerah lainnya yang akan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan/atau pejabat lainnya berdasarkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipimpin oleh Sekretaris TKKSD dan dihadiri oleh seluruh anggota. (5) Dalam hal Sekretaris TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, rapat teknis dipimpin oleh salah seorang anggota tetap.
Your Correction