Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) TKKSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 beranggotakan:
a. 1 (satu) orang Ketua, yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua, yang secara ex-officio dijabat oleh Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi Kerja Sama Daerah;
c. 1 (satu) orang Sekretaris, yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Biro/Bagian yang membidangi Kerja Sama Daerah; dan
d. Anggota paling sedikit 6 (enam) orang atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal diperlukan tenaga teknis dan tenaga profesional, TKKSD dapat melibatkan tenaga teknis dan tenaga profesional.
Your Correction
