Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TKKSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 beranggotakan: a. 1 (satu) orang Ketua, yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua, yang secara ex-officio dijabat oleh Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi Kerja Sama Daerah; c. 1 (satu) orang Sekretaris, yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Biro/Bagian yang membidangi Kerja Sama Daerah; dan d. Anggota paling sedikit 6 (enam) orang atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Dalam hal diperlukan tenaga teknis dan tenaga profesional, TKKSD dapat melibatkan tenaga teknis dan tenaga profesional.
Your Correction