Correct Article 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN TKKSD dengan Keputusan Gubernur.
(2) TKKSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a. menyiapkan dan mengoordinasikan Kerja Sama Daerah.
b. menyusun Pemetaan KSDD dan KSDPK;
c. memberikan saran terhadap proses KSDD, KSDPK dan Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. menyiapkan kerangka acuan/proposal KSDD, KSDPK dan Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
e. menilai proposal, studi kelayakan dan kerangka acuan kerja KSDD, KSDPK dan Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari pemrakarsa;
f. menyiapkan naskah Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak Kerja Sama, dokumen KSDD dan KSDPK lainnya dan/atau Nota Kesepakatan Sinergi dan Rencana Kerja;
g. memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk menandatangani Kesepakatan Bersama, PKS, kontrak Kerja Sama, dokumen KSDD dan KSDPK serta Nota Kesepakatan Sinergi;
h. mengoordinasikan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan kerja sama serta penyelesaian permasalahan, perselisihan, dan/atau sengketa yang timbul dalam pelaksanaan KSDD, KSDPK dan Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
i. memfasilitasi proses persetujuan DPRD terhadap rencana KSDD, KSDPK dan Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membebani masyarakat dan daerah; dan
j. menyusun laporan semester dan laporan tahunan pelaksanaan KSDD, KSDPK serta Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j disampaikan kepada Gubernur dan dilaporkan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
