Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
KSDPL dan KSDLL berakhir dalam hal:
a. kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam Naskah Kerja Sama;
b. tujuan Naskah Kerja Sama telah tercapai; dan
c. dibuat suatu kesepakatan baru yang menggantikan kesepakatan lama.
Your Correction
