Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan serta dokumen KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
