Correct Article 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g, dilakukan oleh Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.
(2) Rancangan Naskah Kerja Sama KSDPL atau Rancangan Naskah Kerja Sama KSDLL yang telah disusun disampaikan Gubernur kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
