Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Kerja Sama KSDPL atau Rencana Kerja Sama KSLLL sebagaimana dimaksud dałam Pasał 41 ayat (3) yang telah disetujui oleh DPRD disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan pertimbangan. (2) Menteri melakukan verifikasi terhadap Rencana Kerja Sama KSDPL atau Rencana Kerja Sama KSLLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti berupa: a. memperbaiki rencana kerja sama; atau b. menyusun rancangan naskah kerja sama.
Your Correction