Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan KSDPL atau KSDLL, harus memperoleh persetujuan DPRD.
(2) Gubernur menyampaikan surat permohonan persetujuan dengan melampirkan Rencana Kerja Sama KSDPL atau Rencana Kerja Sama KSDLL kepada DPRD.
(3) Rencana Kerja Sama KSDPL atau Rencana Kerja Sama KSLLL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. subjek kerja sama;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan, dan sasaran;
d. objek kerja sama;
e. ruang lingkup kerja sama;
f. sumber pembiayaan; dan
g. jangka waktu pelaksanaan.
(4) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Rencana Kerja Sama KSDPL atau Rencana Kerja Sama KSDPL atau Rencana Kerja Sama KSLLL diberikan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak menerima surat permohonan dari Gubernur.
Your Correction
