Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Prakarsa KSDPL sebagaimana dimakasud dalam Pasal 39 huruf a dapat berasal dari:
a. pemerintah daerah;
b. pemerintah daerah di luar negeri; atau
c. pemerintah daerah di luar negeri melalui Menteri dan/atau Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hubungan luar negeri.
(2) Prakarsa KSDLL sebagaimana dimakasud dalam Pasal 39 huruf a dapat berasal dari:
a. pemerintah daerah; atau
b. pemerintah daerah di luar negeri atau lembaga di luar negeri melalui Menteri dan/atau Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hubungan luar negeri.
(3) Berdasarkan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Gubernur melakukan penjajagan untuk mengetahui peluang dan manfaat kerja sama bagi kepentingan Daerah dan kepentingan nasional.
(4) Dalam hal hasil penjajagan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditindaklanjuti dengan pernyataan Kehendak Kerja Sama, Gubernur melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri sebelum dilakukan penandatanganan pernyataan kehendak kerja sama.
(5) Pernyataan Kehendak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana KSDPL atau KSDLL
Your Correction
