Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan melalui tahapan:
a. prakarsa;
b. penjajakan;
c. pernyataan Kehendak Kerja Sama;
d. penyusunan Rencana Kerja Sama;
e. persetujuan DPRD;
f. verifikasi;
g. penyusunan rancangan Naskah Kerja Sama;
h. pembahasan Naskah Kerja Sama;
i. persetujuan Menteri;
j. penandatanganan Naskah Kerja Sama; dan
k. pelaksanaan.
Your Correction
