Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSDPL dan KSDLL dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction