Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) KSDPL dan KSDLL dilaksanakan berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction
