Correct Article 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Current Text
(1) Jangka waktu KSDPL dan KSDLL paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jangka waktu KSDPL dan KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang dan diakhiri setelah mendapatkan persetujuan dari para pihak.
Your Correction
